tag:blogger.com,1999:blog-449183537267290562024-02-20T04:04:53.100-08:00Media InformasiAdminhttp://www.blogger.com/profile/05375004677918436782noreply@blogger.comBlogger12125tag:blogger.com,1999:blog-44918353726729056.post-7338684563315614302018-11-28T20:23:00.002-08:002018-11-28T20:23:06.589-08:00Dapat Pertanyaan Lumbung Suara DI Pilpres 2019, Begini Jawaban Prabowo<a href="https://pojoknasional.com/index.php/category/politik/" target="_blank">Pojok Nasional</a>. Pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) tinggal beberapa bulan lagi. Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tancap gas keliling Indonesia.<br />
<br />
Baik Prabowo maupun Sandi terus mendatangi wilayah yang memiliki jumlah pemilih banyak. Bahkan mereka menyasar wilayah yang menjadi lumbung suara capres 01 Joko Widodo (Jokowi), di Kota Solo dan sekitarnya.<br />
<br />
Terkait lumbung suara yang diyakini bakal dimenangkan, Prabowo, dalam kesempatan berkunjung ke Sukoharjo, Jumat (23/11), tak menyebutkan wilayah tertentu. Namun ia berjanji akan memperjuangkan seluruh wilayah menjadi lumbung suara.<br />
<br />
"Kita berjuang untuk semua (wilayah)," ujarnya singkat.<br />
<br />
Sebelumnya, pada Kamis (22/11) malam, Prabowo menghadiri deklarasi Aliansi Masyarakat Madani (AMM) di The Sunan Hotel Solo. Acara tersebut dihadiri ratusan anggota komunitas masyarakat kampus yang memberikan dukungannya ke Prabowo - Sandiaga.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05375004677918436782noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-44918353726729056.post-65052864311129571542018-11-28T20:22:00.005-08:002018-11-28T20:22:38.580-08:00Gerindra: Jokowi Seharusnya Banyak Belajar Dari Prabowo Yang Selalu Santai Diserang Hoax<a href="https://rakyatutama.com/index.php/category/politik/" target="_blank">Rakyat Utama</a>. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa ingin 'tabok' oknum yang menyerang dirinya dengan isu hoax. Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, meminta Jokowi belajar dari capres Prabowo yang santai diserang isu hoax.<br />
<br />
"Saran kami, Pak Jokowi belajarlah dari Pak Prabowo, bagaimana Pak Prabowo menghadapi serangan hoax dengan tenang dan santai," ujar Andre kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).<br />
<br />
Andre mengatakan pernyataan Jokowi tersebut bisa menimbulkan kegaduhan baru di publik. Seharusnya Jokowi menanggapi santai saat diserang isu hoax.<br />
<br />
"Bagaimana Pak Prabowo dengan tenang dan santai menghadapi serangan hoax. Karena sangat kami sayangkan pernyataan Pak Jokowi 'mau saya tabok' ini menimbulkan kegaduhan baru lagi," tutur dia.<br />
<br />
Menurut Andre, Jokowi pernah mengimbau tahun politik atau pemilu saat ini dilakukan dengan riang dan gembira. Tapi Jokowi selalu membuat kegaduhan dengan diksi yang tidak baik, seperti sontoloyo, genderuwo, dan tabok.<br />
<br />
"Katanya mau pemilu yang riang dan gembira, tapi faktanya Pak Jokowi terus membikin kegaduhan dengan diksi-diksi yang tidak produktif, seperti sontoloyo, genderuwo, dan sekarang mau ditabok," kata Andre, yang juga politikus Gerindra.<br />
<br />
Sebelumnya, Jokowi merasa gerah diserang isu hoax, terutama soal tuduhan dirinya aktivis PKI. Jokowi heran masih ada orang yang memercayai isu tersebut.<br />
<br />
Menurut Jokowi, ada 9 juta penduduk Indonesia yang mempercayai isu tersebut. Dia mengaku sudah 4 tahun diserang isu PKI.<br />
<br />
"Coba di medsos, itu adalah DN Aidit pidato tahun 1955. La kok saya ada di bawahnya? Lahir saja belum, astagfirullah, lahir saja belum, tapi sudah dipasang. Saya lihat di gambar kok ya persis saya. Ini yang kadang-kadang, haduh, mau saya tabok, orangnya di mana, saya cari betul," papar Jokowi saat membagikan sertifikat tanah di Lampung Tengah, Lampung, Jumat (23/11).<br />
<br />
"Saya ini sudah 4 tahun diginiin. Ya Allah, sabar, sabar, tapi saya sudah bicara karena ada 6 persen yang percaya berita ini. Enam persen itu 9 juta (penduduk) lebih lo. La kok percaya?" imbuh dia.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05375004677918436782noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-44918353726729056.post-31147288666034133182018-11-28T20:22:00.002-08:002018-11-28T20:22:10.860-08:00Forum Tenaga Honorer Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Gerak 2019 Ganti Presiden<a href="https://www.rakyatdigital.com/index.php/category/politik/" target="_blank">Rakyat Digital</a>. Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih membantah
keterkaitan organisasinya dengan gerakan 2019 Ganti Presiden. Titi
menegaskan, secara organisasi, Forum Honorer K2 tiidak pernah menyatakan
dukungan kepada pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga.<br />
<br />
“Sampai hari ini kami tidak pernah mendeklarasikan dukungan untuk
calon mana pun. Apalagi mendukung pasangan capres-cawapres no urut 02.
Kalau ada desas desus di luar, saya pastikan itu bersifat personal bukan
organisasi,” kata Titi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta,
Sabtu (24/11).<br />
<br />
Guru honorer asal Banjarnegara, Jawa Tengah ini menyatakan Forum
Honorer K2 sedang fokus memperjuangkan nasib tenaga honorer di
Indonesia. Tujuannya, agar mereka diangkat menjadi PNS tanpa memandang
usia. Menurutnya, tidak ada waktu untuk melibatkan kekuatan politik
manapun.<br />
<br />
“Kami masih loyal terhadap pemerintah. Buktinya, kami tidak
meninggalkan pekerjaan kami sehari-hari. Ada tenaga pegawai, ada guru
dan yang lain. Semua masih fokus bekerja,” tegasnya.<br />
Masa kerja para tenaga honorer tersebut terbilang cukup panjang yakni
antara 15 sampai 25 tahun. Sayangnya, pengabdian ikhlas mereka itu
tidak berbanding lurus dengan perhatian dari pemerintah.<br />
<br />
Karena itu Titi
bersama kawan sejawatnya meminta keadilan. “Tentunya harus ada solusi
untuk kami. Masa kerja yang kami jalani sudah sangat lama tetapi belum
juga diangkat menjadi PNS. Saya dan teman-teman berharap perjuangan kami
bisa tercapai di era Pak Jokowi,” katanya.<br />
<br />
Kesempatan berbicara di hadapan awak media digunakan Titi untuk
memberikan klarifikasi terkait isu lain. Jagat sosial media sempat
dihebohkan dengan berita meninggalnya peserta aksi demo di depan Istana
Negara. Menurut dia, berita yang bergulir pada akhir Oktober 2018
tersebut adalah <i>hoax</i>. Akan tetapi, Titi membenarkan terkait
kenekatannya dan tenaga honorer lain untuk menginap di depan Istana
Negara. “Kalau menginap itu benar. Tetapi kalau yang meninggal itu tahun
2016, bukan karena demo tetapi karena kecelakaan saat akan pulang.
Kalau berita bahwa Oktober 2018 ada tenaga honorer yang meninggal karena
demo, itu jelas hoaks. Saya pastikan itu <i>hoax</i>,” katanya.<br />
<br />
Komunikasi aktif saat ini tengah dijalin Titi dan Forum Honorer K2
bersama Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi. Forum Honorer K2
memandang Dedi yang juga mantan Bupati Purwakarta dua periode itu
memiliki kepedulian tinggi terhadap nasib tenaga honorer.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05375004677918436782noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-44918353726729056.post-77280830330472183402018-11-28T20:21:00.004-08:002018-11-28T20:21:43.341-08:00Milenial Sangat Diminta Untuk Membantu Mensukseskan Pemilu 2019<a href="https://www.channelrakyat.com/index.php/category/politik/" target="_blank">Channel Rakyat</a>. Mendekati Penyelenggaraan pemilu 2019 segmentasi pemilih milenial terus menjadi idola. Bukan saja jumlahnya yang saat ini dinilai pemilih mayoritas tapi juga dianggap sebagai pemilih yang paling rasional dalam menentukan pilihan. Hal ini disampaikan oleh pengamat Politik dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo dalam diskusi arah politik milenial, di Cikini, Jakarta, Jumat (23/11).<br />
<br />
Oleh karena Karyono mengingatkan untuk seluruh kontestan yang berlaga pada pemilu mendatang harus mendahulukan gagasan yang bisa diterima oleh kaum milenial ketimbang meniru gaya yang menyerupai milineal. Menurutnya, yang lebih berpengaruh untuk dipilih milenial adalah bagaimana kandidat menjawab kebutuhan milineal.<br />
<br />
"Saya mengamati menjelang kontestasi banyak orang mendadak milenial, generasi milenial bukan generasi yang pasif maka ketika ada kandidat yang hanya menyamai style milenial belum tentu itu menjadi hal yang di pilih," kata Karyono.<br />
<br />
Menyikapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Nurdin menyampaikan bahwa kaum milenial harus juga berperan aktif dalam hal menyukseskan pemilu dengan menjadi bagian dari penyelenggara. "Jadi bukan hanya menjadi penonton tapi partipasi aktif sangat dibutuhkan. Dalam hal penyelenggara pemilu mulai dari KPU sampai Bawaslu sampai turun ke bawah," ujar Nurdin.<br />
<br />
Hal senada juga di sampaikan oleh anggota Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin Thomme. Ia juga berharap kaum milenial bisa aktif dalam pengawasan pemilu untuk mencegah pelanggaran pemilu.<br />
<br />
"Penyelenggara pemilu khususnya kami di Bawaslu terkait dengan milenial artinya memang ini penting untuk kita libatkan. Dalam pengawasan kami punya namanya pengawas partisipatif yang melibatkan milenial melalui berbagai kegiatan," terang Burhanuddin.<br />
<br />
Sementara itu, Ketua PKC PMII DKI Jakarta, Daud Gerung menyayangkan partai politik yang hingga saat ini masih menjadikan milenial hanya vote getter dan tidak melakukan pendidikan politik yang baik. Ia berharap di sisa waktu yang ada proses pendidikan politik kebangsaan juga harus terus digaungkan oleh kontestan pemilu.<br />
<br />
"Seluruh kontestan jangan hanya vote getter pada pemilih milenial tapi juga harus mendorong pendidikan politik kebangsaan khususnya dalam menjaga persatuan," tegas Daud Gerung.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05375004677918436782noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-44918353726729056.post-25217631797343156942018-11-28T20:20:00.003-08:002018-11-28T20:20:56.489-08:00Menteri Susi Klaim Telah Menenggelamkan Sebanyak 488 Pencuri Ikan Di Dilaut Indonesia<a href="https://www.buletinnasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Buletin Nasional</a>. Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Susi Pudjiastuti mencatat sebanyak 633 kapal pelaku illegal fishing telah ditangkap sepanjang Januari 2017-Oktober 2018. Dengan komposisi 366 kapal ikan berbendera Indonesia dan 267 kapal ikan asing.<br />
<br />
Susi mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan.<br />
<br />
"Sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan," Kata Susi di Jakarta,Kamis (22/11/2018).<br />
<br />
Selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Susi mengatakan Satgas telah melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum. Hingga saat ini satgas telah menangani 134 kasus illegal fishing, dimana 41 kasus telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.<br />
<br />
“Hasil capaian kita sudah sangat baik. Dengan membuktikan penangkapan kapal ikan asing ini maka makin hari makin meningkat kinerjanya. Kita berharap tidak bertambah lagi (kapal illegal fishing), malah tidak ada lagi yang harus kita tangkap. Tapi rupanya begitu musim angin baik, musim ikan datang, masih ada yang mencoba beberapa kali," ungkapnya.<br />
<br />
Satgas 115 lanjut Susi juga telah berhasil menangkap kapal STS-50 yang merupakan buronan internaisonal karena melakukan kejahatan perikanan di berbagai negara. Satgas 115 telah membentuk working group yang terdiri dari beberapa negara untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari investigasi kapal FV. STS-50. <br />
<br />
“Kami juga telah menemukan modus operansi illegal fishing seperti penggunaan flag of convenience oleh beneficiary owner yang berada dalam negara lain, false claim bendera melalui pemalsuan dokumen certificate of registry, pengerekrutan ABK dari negara lain tanpa dokumen perizinan yang lengkap, hingga fraud landing (tidak mendeklarasikan/melaporkan jenis dan jumlah ikan dengan benar),”pungkasnya.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05375004677918436782noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-44918353726729056.post-73233595903864668932018-11-28T20:20:00.000-08:002018-11-28T20:20:05.742-08:00Rocky Gerung: Pastikan Kedaulatan Untuk Rakyat Indonesia Yang Berkemajuan<a href="https://porosnasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Poros Nasional</a>. Rocky Gerung menilai, kuis ikan Jokowi sebagai bentuk pembodohan. Dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Jakarta itu menyebut kuis ikan yang kerap dilakukan Presiden RI, Ir Joko Widodo, adalah bentuk pembodohan.<br />
<br />
Hal itu disampaikan dalam acara “Law Nation 21” yang dipandu Direktur LLC FH UAD, Muhammad Saleh, SH, dengan pembicara lain Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH, di Auditorium Kampus 2 UAD, Jl Pramuka Yogyakarta, Kamis (22/11/2018).<br />
<br />
Kegiatan itu berupa Seminar Nasional dan opening ceremony Milad FH UAD ke-22 dengan tema memastikan kedaulatan rakyat demi Indonesia berkemajuan.<br />
<br />
Di depan Wakil Dekan FH UAD, Dr Norma Sari, Kaprodi Ilmu Hukum Wita Setyaningrum, SH, LLM dan M Rifky Rachel Pondiu (Gubernur BEM FH UAD), Rocky menganggap bentuk pertanyaan Jokowi kepada anak-anak itu hanya pada taraf menghafal.<br />
Itu bukan mengajarkan anak-anak soal logika. “Kini, setiap ada presiden, anak buru-buru menghafal nama ikan. Karena itu, namanya pembodohan, dipaksa menghafal,” kata Rocky.<br />
<br />
Rocky mengatakan, sedianya Presiden pintar memberikan pertanyaan yang merangsang nalar kritis anak. Dan Rocky mencontohkan pertanyaan, kenapa ikan tidak bisa memanjat pohon?<br />
“Bayangkan kalau kuis ini datang dari seorang presiden, maka si anak akan bertanya kepada orang tua. Dan hal ini akan memancing anak untuk berpikir keras,” terang Rocky.<br />
<br />
Si anak, lanjut Rocky, juga akan mempertanyakan pelajaran lain. Sehingga, menurutnya, bukan tidak mungkin akan ada pelajaran logika dasar dan filsafat bagi anak SD.<br />
“Kalau pertanyaan cerdas datang dari yang cerdas akan terjadi kritisisme, dia nggak akan menghafal lagi. Itu yang disebut revolusi mental mengubah paradigma. Tapi, itu kalau presidennya punya otak,” kata Rocky, yang disambut tawa peserta seminar.<br />
<br />
Diketahui, Presiden Jokowi sering membagikan kuis dan menanyakan soal nama binatang, ikan hingga pengetahuan soal Indonesia. Bagi yang bisa menjawab, biasanya Presiden lantas memberikan sepeda sebagai hadiah.<br />
Wakil Dekan FH UAD, Dr Norma Sari, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari aktivitas Persyarikatan Muhammadiyah dengan Islam berkemajuan.<br />
<br />
“Titik tema kedaulatan menjadi hal diperbincangkan yang sangat mendalam saat ini,” kata Norma Sari.<br />
Sementara itu, Rahmat Muhajir Nugroho, berbicara soal kedaulatan rakyat, yang saat ini jadi pertanyaan besar masyarakat. “Hal itu untuk memastikan kedaulatan rakyat demi mewujudkan Indonesia berkemajuan,” kata Rahmat Muhajir Nugroho.<br />
<br />
Pada kesempatan itu, Dekan FH UAD Yogyakarta juga menyinggung makna kedaulatan, gagasan kekuasaan tertinggi di bidang politik dan ekonomi. Sampaikan pula pandangan terhadap kekuasaan tertinggi. Juga literatur politik, hukum dan teori kenegaraan serta ide kedaulatan.<br />
<br />
“Semula kedaulatan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, kini kedaulatan dilaksanakan oleh UUD 1945,” terang Muhadjir, yang menyampaikan pula landasan konstitusional kedaulatan di bidang politik, hukum, ekonomi, budaya, hankam dan sebagainya.<br />
<br />
Bagi Rahmat Muhajir Nugroho, kedaulatan di bidang hukum masih diskriminatif serta masih adanya suap, intervensi dan sebagainya.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05375004677918436782noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-44918353726729056.post-81754082078221925392018-11-28T20:18:00.003-08:002018-11-28T20:18:56.156-08:00Beramai-ramai Permasalhkan Soal Pungli Di Desa<a href="https://tabloidnasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Tabloid Nasional</a>. Belakangan ini, semakin ramai wacana mengenai pungutan liar (pungli), sampai-sampai terjadi OTT di objek wisata Pura Tirta Empul, Bendesa Pakraman Manukaya Let dijadikan tersangka. Kenapa hal itu sampai terjadi, perlu dilakukan penelusuran lebih jauh.<br />
<br />
Barangkali masih terdapat perbedaan pandang dalam menetapkan ketentuan di desa. Misalnya perbedaan antara desa adat dan desa dinas. Pungutan itu sepertinya menjadi rebutan antara kelompok-kelompok kepentingan di masyarakat. Itu juga wajar, karena ada guna, manfaat di dalamnya. Tulisan ini berharap dapat menjadi bagian untuk memahami adanya pro-kontra perihal pungutan di desa pakraman.<br />
<br />
Mungkin dapat digambarkan sebagai berikut. Pendekatannya, dari sudut sosial historis. Bahwa sejak dahulu masyarakat di Bali menganut sistem ganda dalam pemerintahan desa (desa adat dan desa dinas). Pada masa kerajaan, pemerintahan raja telah menerapkan sistem itu. Di akar rumput, masyarakat desa menerapkan sistem tradisional (kuno) yang umumnya dikenal sebagai karaman, prabumian, wewengkon, atau desa.<br />
<br />
Di atas itu muncul kekuasaan yang lebih tinggi disebut raja (kerajaan). Pada zaman Kerajaan Gelgel keadaan itu sangat kentara. Maka untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif, raja menempatkan seorang wakilnya di desa, yang dikenal sebagai pembekel atau perbekel.<br />
Perbekel bertugas sebagai wakil raja, melakukan pengawasan terhadap keadaan yang berada di desa.<br />
<br />
Paling tidak seorang pembekel/perbekel akan bertindak demi keamanan kekuasaan raja (ingat pada masa itu, masih ada penduduk desa yang tidak tunduk, atau melakukan perlawanan terhadap kekuasaan raja). Seorang perbekel dapat mengawasai satu atau lebih desa, sesuai keadaan.<br />
<br />
Pembekel atau raja, tidak mencampuri urusan intern pemerintahan desa, yang penting aman. Tetapi dalam keadaan tertentu, untuk keamanan di desa, kekuasaan supradesa (raja) dapat melakukan pemanggilan kepada pemimpin atau penduduk desa yang dipandang melanggar. Inilah dapat dilihat sebagai bibit, benih-benih adanya sistem desa ganda di Bali.<br />
<br />
Dalam keadaan seperti itu, tokoh pejabat Belanda, peneliti, F.A. Liefrinck, melakukan penelitian terhadap desa-desa di Bali (1886-1887), menyebut bahwa desa Bali yang sesungguhnya adalah sebuah republik kecil, memiliki hukum, aturan sendiri, sifat otonom. Desa itu merdeka dari kekuasaan atas, menjalankan pemerintahan sendiri. Apa makna dari pernyataan, temuan Liefrinck tersebut? Tampak tersembunyi di bawah ketiak strategi kolonial, yang mulai gerah dengan kekuataan raja-raja yang menentang kekuasaan Belanda pada masa itu.<br />
<br />
Kemudian, di bagian awal abad ke-20, ketika kekuasaan pemerintah Belanda kuat di Bali, juga di luar Bali, untuk pengekalan kekuasaannya, pemerintah kolonial di Batavia membuat keputusan untuk merombak seluruh sistem pemerintahan desa menjadi satu sistem menyeluruh di Hindia Belanda, ingin dijadikan satu sistem kelurahan, seragam di kepulauan.<br />
<br />
Apabila pemerintah Belanda berhasil membangun bentuk seragam di luar Bali, merombak desa-desa adat menjadi sistem kelurahan (kecuali salah satunya di Minangkabau yang bersistem Nagari), di Bali terjadi pergolakan, muncul pro-kontra untuk perubahan itu. Seorang tokoh Belanda yang membela desa Bali pada waktu itu adalah peneliti desa-desa Bali, V.E. Korn, tidak ingin wujud desa adat di Bali dirombak seperti desa-desa lainnya di Indonesia, karena desa adat merawat nilai-nilai arif.<br />
<br />
Pergolakan alot memang terjadi antara Korn dan Gubernur Jendral Belanda di Batavia. Akhirnya diambil keputusan – terjadi pengecualian – bahwa sistem desa adat, tradisi di Bali dibiarkan hidup, seperti yang sudah berjalan.<br />
<br />
Namun bersamaan itu, sebagai wadah pemerintah menyamakan konsep dalam menata penduduk sampai ke desa, pemerintah kolonial membuat sistem desa dinas, dengan kedua sistem diharapkan dapat berjalan seiring saling mendukung, tidak saling menistakan. Apa pun motif di balik rencana pembangunan dalam konteks koloial seperti itu, patut dapat dimaknai sebagai satu upaya pelestarian sistem desa adat yang kuat mengemban budaya, nilai-nilai kearifan manusia Bali ke depan.<br />
<br />
Sementara itu, sistem desa dinas yang dibangun dengan konsep kependudukan, kewilayahan yang seragam dan jelas batas-batasnya, berjalan di bawah pengawasan perundang-undangan dari pusat pemerintahan kolonial. Itu awal dari gerak pembangunan dengan bentuk sistem ganda dalam pemerintahan desa di Bali. Kepala adat, tetua desa adat tidak diganggu dalam menjalankan tugas tradisinya (agama, suka duka), sementara kepala desa dinas (perbekel) dapat menjalankan tugas dengan baik di bawah tuntunan pemerintah pusat. Sejak masa kolonial, seorang kepala desa dinas (perbekel) diberi gaji berupa uang (gulden) setiap bulannya. Tidak ada konflik antara desa adat dan dinas, karena masing-masing memiliki ranah, tupoksinya sendiri.<br />
<br />
Pada zaman kemerdekaan, pemerintah daerah di Bali tetap menjalankan sistem ganda pemerintahan desa. Sampai masa Orde Baru, sistem desa itu tampak berjalan aman-aman saja, seiring, sejalan satu sama lain. Baru pada akhir Orde Baru, ada gejolak, keluarnya Undang-undang Desa No.5 Tahun 1959, sistem Orde Baru disalahartikan, membuat seragam pemerintahan desa (dalam arti adat).<br />
<br />
Muncul wacana bahwa pemerintahan desa diseragamkan, bergaung sampai di luar Bali. Pada nalar penulis, ya, pemerintah Orde Baru dengan undang-undang desa itu membuat seragam pemerintahan desa, desa dalam arti dinas (formal) di bawah struktur pemerintah pusat.<br />
<br />
Apa yang salah? Tidak ada yang salah, apabila pemerintah pusat ingin menata sistem desa sebagai desa nasional dalam satu sistem yang utuh. Berbeda dengan desa adat yang beragam, berbeda sitemnya di setiap daerah, disebut, desa mawacara.<br />
<br />
Maka demi tetap ajegnya sistem desa adat, Pemerintah Daerah Bali mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 1986 yang menempatkan desa adat berdampingan dengan desa dinas dalam pembangunan desa. Makna yang terbetik dari model ini, bahwa keduanya merupakan model sinergis yang saling memperkuat (dualitas), bagaikan hubungan antara suami dan istri. Itu bentuk nilai kearifan lokal Bali, dapat dilihat sebagai bentuk kekhususan Bali mengenai sistem desa.<br />
<br />
Keluarnya Perda No.3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, dan perubahannya menjadi Perda No.3 Tahun 2003, tidak memberikan solusi yang jelas mengenai hubungan antara desa adat dan desa dinas. Keluarnya Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014, membawa wacana pro-kontra karena terdapat pilihan antara desa adat dan dinas, dan muncul pungli, bisa terjadi karena hubungan yang tidak harmoni.<br />
<br />
Di sanalah letak masalahnya, perlu dikelarkan mengenai hubungan, fungsi, sinergi antara desa adat dan dinas. Keluar dari wilayah desa, sebaiknya satu suara antara adat dan dinas. Dengan duduk bersama masalahnya dapat dipecahkan.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05375004677918436782noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-44918353726729056.post-45296424817131332922018-11-28T20:18:00.000-08:002018-11-28T20:18:02.501-08:00Kampanye Capres-Cawapres Sama Sekali Belum Menyentuh Program Pembangunan<a href="https://harianpress.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Harian Press</a>. Kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dianggap masih belum menyentuh visi, misi maupun program pembangunan. Seharusnya, untuk melahirkan pemimpin berkualitas dalam Pilpres, rakyat butuh perang gagasan dan program sesuai dengan visi dan misi yang diusung.<br />
<br />
"Esensi dari masa kampanye adalah pembeberan visi misi dan program. Sayangnya persis dua bulan masa kampanye dimulai, visi misi dan program belum banyak dieksplore," kata Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahudin, dalam diskusi publik "Menakar Kebijakan Sistem pendidikan dan Hukum Paslon 2019", di Jakarta, Jumat (23/11).<br />
<br />
Dirinya melihat, sepanjang masa kampanye ini, baik itu pasangan capres/cawapres maupun tim sukses justru menggembar-gemborkan visi, misi maupun program di luar konteks. Termasuk keluar dari visi, misi dan program yang diserahkan secara resmi ke KPU.<br />
<br />
"Kalaupun ada yang bersifat program, begitu kita cek tidak ada di visi misi program yang diserahkan ke KPU," ucap Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu itu.<br />
<br />
Dirinya mencontohkan, bagaimana tim sukses salah satu pasangan calon yang kini mengutarakan janji politik menaikkan gaji guru hingga Rp 20 juta. Program itu, begitu dicek sama sekali tidak ada dalam visi, misi maupun program pasangan capres/cawapres.<br />
<br />
Begitu juga ketika ada tim sukses yang menyampaikan janji politik untuk melanjutkan program mobil Esemka, yang notabene juga sama sekali tidak ada dalam visi, misi dan program capres/cawapres.<br />
<br />
"Yang jadi pegangan kita visi misi dan program cawapres, gaji guru Rp 20 juta tidak ada di visi misi program, begitu juga mobil Esemka juga tidak ada di visi misi program," ungkap Said.<br />
<br />
Menurutnya, akan lebih berbobot jika pasangan capres mampu membeberkan rencana prioritas program pembangunan jika terpilih di Pilpres 2019. Rencana tersebut bisa dikemukakan secara tegas, namun lugas mulai dari satu tahun jika terpilih, dua tahun, tiga tahun dan seterusnya.<br />
<br />
"Capres maupun cawapres jangan sampaikan janji kampanye di luar visi misi dan program yang sudah disusunnya. Lebih baik jabarkan, apa program prioritas di tahun pertama, kedua dan seterusnya kepada masyarakat," ujarnya.<br />
<br />
Akademisi Universitas Indonesia (UI) yang juga anggota tim Sukses Prabowo-Sandi, Syawaludin mengakui, ada sejumlah janji kampanye di luar visi, misi maupun program yang disusun. Namun demikian, janji kampanye tersebut berangkat dari niat baik untuk mengubah keadaan masyarakat.<br />
<br />
"Usulan gaji Rp 20 juta guru mungkin hanya improvisasi. Tapi semua itu tentunya berangkat dari niat baik," ucap Syawaludin.<br />
<br />
Dalam kesempatan itu, dirinya juga membeberkan apa yang sudah menjadi perhatian pasangan Prabowo-Sandi, utamanya dalam bidang hukum dan pendidikan.<br />
<br />
"Di bidang hukum, adanya kriminalisasi jika berhadapan dengan penguasa, kedua masalah persekusi, pemerintah membiarkan ada konflik horisontal dan terkesan hanya berlaku para oposan," ucapnya.<br />
<br />
Khusus di bidang pendidikan, pihaknya juga sudah sampaikan visi misi dan program prioritas pengangkatan guru honorer agar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).<br />
<br />
Laura Sinaga dari LKBH Sedulur Jokowi, mengakui, sampai saat ini memang masih ada banyak hal yang perlu ditingkatkan, utamanya dalam bidang pendidikan. Saat ini diperlukan keseriusan dari semua pihak untuk terus memajukan pendidikan di Indonesia agar tidak jauh tertinggal dari negara-negara lain.<br />
<br />
"Pendidikan di Indonesia memang masih banyak yang perlu dibenahi. Tapi upaya peningkatan masih terus dilakukan, termasuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar," kata Laura Sinaga
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05375004677918436782noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-44918353726729056.post-35059520975816063252018-11-28T20:17:00.000-08:002018-11-28T20:17:04.762-08:00KPK: Hampir Dari 61 Persen Koruptor Adalah Aktor Politik<a href="https://pojokpos.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Pojok Pos</a>. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2018 di Jakarta pada 4 Desember 2018. Berbeda dengan kegiatan serupa sebelumnya, dalam KNPK ke-13 ini, KPK menempatkan partai politik sebagai perhatian utama dengan mengusung tema 'Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik di Indonesia'.<br />
<br />
"Ini merupakan KNPK pertama setelah dilaksanakan 12 kali sebelumnya yang menempatkan Partai Politik sebagai perhatian utama," kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (23/11).<br />
<br />
Febri menjelaskan alasan KPK menjadikan partai politik sebagai perhatian utama dalam KNPK tahun ini. Dipaparkan, sejak berdiri, KPK telah menjerat 891 koruptor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61,17 persen di antaranya atau 545 koruptor yang ditangani KPK berasal dari unsur politik.<br />
<br />
"Jika dibaca dari data penanganan perkara KPK, sampai hari ini sekitar 61,17% orang pelaku diproses dalam kasus korupsi yang berdimensi politik," katanya.<br />
<br />
Febri membeberkan 545 aktor politik yang dijerat KPK terdiri dari 69 orang anggota DPR-RI, 149 orang anggota DPRD, 104 Kepala Daerah. Selain itu terdapat 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.<br />
<br />
"Pihak yang terkait di sini adalah pihak yang bersama-sama melakukan korupsi atau dalam perkara yang sama dimana aktor politik terjerat korupsi," jelasnya.<br />
<br />
KPK menyesalkan banyaknya aktor politik yang terjerat korupsi. Korupsi di sektor politik ini merupakan salah satu faktor yang membuat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia stagnan. Untuk itu, KPK berharap tak ada lagi politikus yang terjerumus melakukan tindak pidana korupsi.<br />
<br />
"Data CPI Indonesia Tahun 2017 yang dirilis oleh Transparency International (TI) Tahun 2017 pun menunjukkan stagnasi IPK Indonesia di angka 37 salah satunya disebabkan turunnya indeks PERC (Political and Economic Risk Consultancy) hingga 3 poin," ungkapnya.<br />
<br />
Apalagi, tahun depan digelar Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Momen politik tersebut menempatkan partai politik dalam posisi yang strategis.<br />
<br />
"Selain karena Parpol sebagai satu-satunya pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, para calon yang akan mengisi kursi DPR dan DPRD juga berasal dari partai politik," katanya.<br />
<br />
Dengan sistem pemilu saat ini, 16 Parpol yang akan mengikuti kontestasi politik di tahun 2019 dinilai KPK berperan penting untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat serta presiden dan wakil presiden yang berkualitas dan berintegritas yang akan memimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan. Untuk itu, selain imbauan pada para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, pembangunan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) menjadi salah upaya yang penting dilakukan.<br />
<br />
"Karena itulah, berdasarkan hasil kajian KPK bersama LIPI, KPK merekomendasikan agar dibangunnya Sistem Integritas Partai Politik yang merupakan perangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik untuk menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas dan meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan," paparnya.<br />
<br />
Berdasar kajian terkait partai politik, KPK mengidentifikasi empat persoalan utama yang menyebabkan kurangnya integritas parpol. Empat persoalan itu, yakni tidak ada standar etika politik dan politis, sistem rekrutmen yang tidak berstandar, sistem kaderisasi berjenjang dan belum terlembaga.<br />
<br />
"Keempat, kecilnya pendanaan partai politik dari pemerintah," paparnya.<br />
<br />
Dikatakan, KPK telah bertemu dan membahas soal SIPP ini dengan perwakilan 16 partai politik di Gedung KPK pada Kamis (22/11). Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dan diskusi kemarin, KPK mengundang seluruh ketua umum partai untuk hadir dalam KNPK ke-13 dan berdiskusi dalam upaya pemberantasan korupsi terutama di sektor politik.<br />
<br />
"Kehadiran unsur Pimpinan Parpol dan komitmen yang utuh untuk melakukan perbaikan ke dalam sangat diperlukan untuk mengukuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05375004677918436782noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-44918353726729056.post-75444812661235078462018-11-28T20:15:00.000-08:002018-11-28T20:15:04.124-08:00Sandiaga Uno: Apabila Hercules Melanggar Hukum, Harus Ditidak Dengan Tegas<a href="https://kanalutama.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Kanal Utama</a>. Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan belum ada informasi terkait penangkapan tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal. Adapun Hercules telah diamankan di Polres Jakarta Barat.<br />
<br />
"Tentunya kita negara hukum, Pak Prabowo dan saya banyak teman. Waktu saya mau berangkat kemana ke Malang tiga minggu yang lalu ketemu (Hercules) di airport, kami berpelukan, ada fotonya malah," kata Sandiaga di Jakarta Selatan, Kamis (22/11).<br />
<br />
Dia mengatakan, jika aparat menilai ada pelanggaran hukum terhadap Hercules, segera diproses hukum.<br />
<br />
Tindak pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat, pada Selasa (6/11).<br />
<br />
"Prabowo-Sandi, kami memastikan bahwa ingin menegakkan hukum seadil-adilnya. Karena dia teman Prabowo-Sandi terus dia dihukum, terus karena dia temannya presiden atau kiai Ma'ruf, jangan sampai seperti itu," kata cawapres pasangan Prabowo Subianto itu.<br />
<br />
Dia tidak ingin mengomentari proses hukum. "Biarkan. Dan tentunya proses hukum itu berjalan sesuai koridor hukum," kata Sandiaga.<br />
<br />
Hercules pernah mendapat penghargaan Bintang Seroja atau Satyalancana Seroja. Penghargaan ini diberikan kepada Polri, TNI, atau warga sipil yang dianggap berjasa dalam Operasi Seroja di Timor Timur. Operasi itu disebut operasi militer terbesar yang pernah dilakukan oleh Indonesia. Perjuangannya di Timor Timur membuat Hercules dekat dengan beberapa tokoh nasional, termasuk Prabowo Subianto. Prabowo juga yang mengangkat Operasi Seroja dalam karier militernya.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05375004677918436782noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-44918353726729056.post-54676805089998675102018-11-28T20:14:00.003-08:002018-11-28T20:14:15.054-08:00Akhirnya Konten-konten Berabau Pornografi Penyebaran Resmi Di Setop<a href="https://pojoknasional.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Pojok Nasional</a>. Orang lain berbuat, bisa-bisa malah Anda yang kena batunya. Ini mengapa sebaiknya orang setop menyebarkan konten pornografi untuk alasan apapun.<br />
<br />
Baik itu meneruskannya dari aplikasi percakapan seperti whatsapp, pun dengan sengaja mengunggahnya ke media sosial, akan lebih baik jika konten pornografi itu berhenti pada Anda.<br />
<br />
Pasalnya, selain berdampak terhadap pihak-pihak yang bersangkutan, menyebar konten pornografi dapat membuat Anda tererat hukum pidana.<br />
<br />
"KPAI mengimbau jangan menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan. Kalau kita menerima share, cukup berhenti di kita, jangan disebarkan lagi," ujar Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia bidang pendidikan dinukil.<br />
<br />
Bukan hanya itu, menyimpan konten pornografi juga bisa berbahaya bagi anak di bawah umur. Pun jika mereka tak sengaja melihatnya, misal di ponsel orang tua.<br />
<br />
Menurut psikolog anak Ratih Zulhaqqi, konsumsi konten pornografi sama sekali tidak baik bagi psikologis anak dan remaja karena bisa menimbulkan kecanduan.<br />
<br />
Ia menjelaskan, suatu adegan atau gambar porno yang menempel di ingatan bisa membuat pikiran orang terbayang-bayang dan mengulangi menonton lagi. Berikutnya, ini bisa memunculkan keinginan memenuhi hasrat seksual.<br />
<br />
Lanjut Ratih, keadaan bertambah parah ketika orang tua yang terkendala melakukan pengawasan sejak awal, ternyata juga tidak mampu mengomunikasikan pendidikan seksual dengan tepat.<br />
<br />
Akibatnya, bukan tak mungkin anak-anak di bawah umur itu terdorong melakukan tindakan tak bertanggung jawab dan tidak sesuai norma.<br />
<br />
Selain itu, penyebar konten pornografi juga bisa terjerat sejumlah pasal.<br />
<br />
Contohnya petaka yang menimpa Ibnu Arif, pedagang buah asal Malang. Ibnu ditahan polisi dengan tuduhan melanggar hukum dan dikenai pasal berlapis karena menyebar video asusila ke dalam grup facebook berjumlah ribuan anggota, yang kemudian viral.<br />
<br />
Ibnu mengaku motifnya menyebar konten lantaran iseng ingin memberi efek jera pada pelaku asusila yang ia duga sebagai warga di sekitar tempat tinggalnya. Padahal, pelaku dalam video yang ia dapat dari temannya lewat Whatsapp itu sama sekali tidak dia kenal.<br />
<br />
Secara hukum, konten pornografi di Indonesia diatur dalam tiga ketentuan yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi); dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE (UU 19/2016).<br />
<br />
Perubahan UU ITE hanya terletak pada delik umum yang berubah menjadi delik aduan, selebihnya tetap sama.<br />
<br />
Lebih lanjut, Pasal 6 UU Pornografi secara tegas mengatur tentang penyimpanan produk pornografi, bahwa setiap orang dilarang memiliki atau menyimpan, termasuk mempertontonkan dan sebagainya.<br />
<br />
Cakupan Pasal 4 UU Pornografi bahkan lebih luas. Pada ayat (2) tertulis, konten pornografi yang dimaksud antara lain memuat persenggamaan—termasuk yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; dan pornografi anak.<br />
<br />
Sementara ayat (1) menunjukkan larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, hingga memperjualbelikan.<br />
<br />
Menurut Pakar Teknologi Informasi, Ruby Alamsyah, kategori “membuat” sebetulnya tidak berlaku bila laki-laki dan perempuan yang merekam aktivitas seksual sepakat, foto atau video itu hanya untuk konsumsi pribadi.<br />
<br />
Sebab, sebagaimana tercantum dalam pasal 1 butir satu UU Pornografi terkait definisi pornografi, suatu konten dalam bentuk apapun bisa dianggap pornografi dan ditindak pidana bila berisi pesan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.<br />
<br />
Tepatnya, jika secara sadar dipublikasikan dan diinformasikan kepada individu maupun khalayak luas.<br />
<br />
Contoh individu, bisa terlihat dalam kasus Saiful yang dipenjara lima bulan pada tahun 2012 karena mengirimkan SMS berisi perkataan cabul kepada Adelian Ayu Septiana. Adel yang merasa risih melaporkan hal tersebut ke polisi dan kasus bergulir hingga ke Mahkamah Agung.<br />
<br />
Adapun contoh khalayak, paling sering terjadi ketika konten pribadi dengan sengaja diperlihatkan kepada orang dekat, lalu menyebar luas.<br />
<br />
“Pihak-pihak ketiga dan seterusnya yang sudah memiliki informasi tersebut bisa saja menyebarkan secara sengaja maupun tidak sengaja akibat gadgetnya tercuri,” ujar Ruby.<br />
<br />
Sanksi bagi pembuat dan penyebar konten pornografi diatur dalam dalam Pasal 29 UU Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.<br />
<br />
Pasal 27 ayat (1) UU ITE pun mengatur bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”<br />
<br />
Pelanggaran terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milliar.<br />
<br />
Kendati demikian, merujuk Hukum Online, ada pengecualian bagi pihak bersangkutan yang membuat konten seksual untuk privasi. Mereka bisa terbebas dari sanksi jika konten porno tersebar tanpa sepengetahuan, atau jika sebelumnya salah satu pihak telah mewanti-wanti agar konten tidak disebar.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05375004677918436782noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-44918353726729056.post-22372684060546662112018-11-28T20:13:00.000-08:002018-11-28T20:13:40.065-08:00Desa Di Aceh Mengharmkan Penggunaan Wifi Di Tempat Umum<a href="https://rakyatutama.com/index.php/category/hukum/" target="_blank">Rakyat Utama</a>. Sebuah desa di Provinsi Aceh menerbitkan keputusan mengharamkan pemakaian jaringan nirkabel (WiFi) karena dinilai banyak disalahgunakan para anak usia pelajar di kawasan itu.<br />
<br />
Desa yang mengharamkan WiFi ini adalah Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Imbauan tersebut dikeluarkan setelah melalui musyawarah bersama seluruh perangkat desa setempat yang digelar Selasa (13/11) lalu.<br />
<br />
Dalam imbauan hasil rapat itu disebutkan, alasan pelarangan itu karena banyaknya jumlah warung kopi di desa setempat yang menyediakan fasilitas WiFi gratis. Hal itu berdampak para anak di bawah umur beramai-ramai nongkrong di warung kopi untuk berselancar di dunia maya.<br />
<br />
Para anak juga diketahui mengakses berbagai konten pornografi dalam kegiatan itu.<br />
<br />
"Mengingat akibat yang ditimbulkan oleh jaringan WiFi yang merusak generasi muda, terutama anak-anak di bawah umur, karena WiFi sekarang sudah sangat merajalela, maka dengan ini sesuai dengan hasil keputusan rapat semua pemilik jaringan WiFi yang ada di Desa Curee Baroh harus dinonaktifkan/dihentikan segera," demikian bunyi imbauan tersebut.<br />
<br />
Geuchik (Kepala Desa) Curee Baroh, Helmiadi Mukhtaruddin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com menjelaskan larangan tersebut hanya berlaku untuk tempat umum seperti warung kopi. Namun, tidak berlaku bagi penggunaan WiFi di rumah pribadi.<br />
<br />
"Karena mengingat WiFi memang sangat besar manfaatnya bagi orang yang paham tentang pemakaian WiFi. Tapi bagi anak yang masih SD, SMP, SMA tidak terkendali oleh mereka," ujar Helmiadi , Jumat (23/11).<br />
<br />
Helmiadi menerangkan saat ini di wilayahnya ada enam warung kopi yang menyediakan fasilitas WiFi gratis.<br />
<br />
Berawal dari Keluhan Pengurus Balai Pengajian<br />
<br />
Sebelum mengeluarkan imbauan tersebut, Helmiadi mengatakan perangkat desa menerima sejumlah keluhan dari para pengurus balai pengajian yang mendapati anak-anak bolos pada jam mengaji untuk nongkrong di warung kopi.<br />
<br />
Berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya juga mendapati aktivitas para anak mengakses konten-konten pornografi.<br />
<br />
"Dari rumah katanya pergi mengaji, tapi ternyata bolos," katanya.<br />
<br />
Sebelum imbauan itu ditandatangani, pihak desa terlebih dahulu memperlihatkan butir-butir hasil rapat tersebut kepada Camat, Polsek, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Koramil.<br />
<br />
"Mereka mendukung kebijakan kami," ujar Helmiadi.<br />
<br />
Menurut Helmiadi, apabila setelah imbauan dikeluarkan tidak juga diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak muspika.<br />
<br />
"Terkait hukuman akan diputuskan oleh Muspika. Tapi jika muspika tidak sanggup memberi sanksi, maka kami akan memberi sanksi," ujar Helmiadi.
Adminhttp://www.blogger.com/profile/05375004677918436782noreply@blogger.com0